JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 361 / TAHUN 2025 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UGANG SAYU KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
Tanggal Diundangkan 29 Oct 2025
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UGANG SAYU KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/361/2025, 2 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UGANG SAYU KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI  KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

 

ABSTRAK :

-Untuk menindaklanjuti pengunduran diri anggota BPD Desa Ugang Sayu Kecamatan Gunung Bintang Awai kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n SEPTANI pada tanggal 30 September 2025, maka dipandang perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang pemberhentian anggota badan permusyawaratan Desa Ugang Sayu Kecamatan Gunung Bintang Awai kabupaten barito selatan;

-Dasar hukum keputusan ini Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang pembentukan badan permusyawaran desa;

-Keputusan ini menetapkan memberhentikan anggota Desa Ugang Sayu Kecamatan Gunung Bintang Awai kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n SEPTANI.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetpakan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 29 oktober 2025.